Cara Membuat Sertifikat Tanah Sesuai Prosedur yang Berlaku
Table Of Contents
Sertifikat tanah menjadi salah satu jenis dokumen yang sangat penting. Kepemilikan tanah tidak akan dianggap sah apabila tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dapat dibuktikan melalui sertifikat hak milik (SHM) . Oleh karena itu, sertifikat tanah menjadi dokumen yang sangat penting.
Jika Anda mempunyai tanah maka penting sekali untuk Anda mengurus legalitas dari kepemilikan Anda atas tanah tersebut. Hal tersebut untuk menyatakan kepemilikan Anda atas tanah tersebut kuat di mata hukum. Nah, kali ini kami ingin memberikan cara membuat sertifikat tanah dengan tahapan-tahapannya.
Aturan Untuk Membuat Sertifikat Tanah
Terdapat aturan hukum yang mengatur dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Yaitu Peraturan Penerimaan Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebuah sertifikat tanah dianggap sah apabila dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Tidak hanya itu saja, pencetakan sertifikat juga harus dilakukan oleh Perum Peruri. Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda harus mempunyai buku tanah.
Buku tanah merupakan dokumen yang berisikan data objek pendaftaran tanah yang mempunyai hak. Dengan memiliki buku tanah maka dapat menjadi bukti bahwa Anda mempunyai hak atas tanah tersebut.
Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Sertifikat Tanah
Untuk bisa membuat sertifikat tanah dibutuhkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut perlu Anda bawa ke kantor Badan Pertanahan Nasional untuk bisa mendaftar dalam proses membuat sertifikat tanah. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah antara lain:
- Identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- SPPT PBB (Surat Pernyataan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan)
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli Tanah yang sudah diberi tanda tangan oleh notaris atau dari pihak kantor kecamatan
- Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah ditandatangani dan Surat kuasa apabila dalam proses pembuatan diwakilkan.
Jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah girik, Anda membutuhkan beberapa dokumen lainnnya seperti:
- Letter C atau girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat keterangan tidak sengketa
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Luas Tanah yang Bisa Anda Coba
Tata Cara Pembuatan Sertifikat Tanah
Secara umum, ada dua metode yang bisa Anda tempuh terkait pengurusan sertifikat tanah. Anda dapat mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), atau Anda dapat menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut adalah tahapan masing-masing metode.
1. Metode Mandiri
Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap maka Anda bisa langsung membawanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah sudah sampai di kantor BPN, Anda bisa langsung membawa dokumen-dokumen tersebut ke bagian informasi untuk diverifikasi.
Setelah seluruh dokumen Anda dinyatakan lengkap maka Anda bisa langsung menuju ke loket pendaftaran untuk membuat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan juga Surat Perintah Setor (SPS). Kemudian kamu tinggal membayar biaya untuk pendaftaran dan juga pengukuran sertifikat tanah.
Pengukuran Tanah Oleh Petugas BPN
Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasang tanda batas di tanah yang akan dibuat sertifikat. Kemudian Anda tinggal mendampingi petugas dari BPN untuk mengukur tanah Anda. Setelah selesai proses pengukuran, pihak petugas dari BPN akan melakukan pemrosesan data yang didapatkan di lapangan dengan cara penggambaran, pengolahan dan juga penerbitan peta bidang serta dengan surat ukur tanah.
Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah
Setelah Anda menerima surat ukur tanah dan peta bidang, kemudian Anda akan diminta untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di bagian loket pendaftaran hak tanah. Di loket ini Anda akan kembali menerima SPS dan STT. Anda juga perlu membayar lagi biaya setoran sesuai besaran yang ditetapkan oleh kantor pertanahan.
Jika proses pembayaran sudah Anda selesaikan maka petugas pemeriksa dari BPN akan meninjau dan juga memeriksa mengenai hal-hal kepemilikan tanah yang berkaitan dengan hukum dan kembali memeriksa tanda batas tanah. Setelah semua proses sudah selesai dan dinyatakan tidak ada masalah, maka BPN akan memberi pengumuman.
Kemudian BPN akan membuatkan Surat Keputusan Hak kepada Anda yang nantinya dapat digunakan untuk mencetak dokumen sertifikat tanah.
Baca juga: Cara Membuat Denah Tanah Kavling dengan Mudah
2. Metode PPAT
Untuk mengurus sertifikat hak tanah melalui PPAT, Anda harus terlebih dahulu mengunjungi kantor BPN. Sebenarnya metode pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT ini tidak berbeda jauh dengan melalui BPN. Hanya saja, metode ini dapat Anda gunakan untuk urusan lain, seperti untuk balik nama sertifikat tanah.
Jika Anda ingin menggunakan jasa PPAT untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, Anda cukup memberikan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke BPN, dan berikan bukti permohonan balik nama ke PPAT pilihan Anda.
Proses mengurus sertifikat tanah melalui PPAT ini umumnya memakan waktu 14 hari.
Itulah dia cara membuat sertifikat tanah yang bisa Anda coba. Memiliki sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting, khususnya di mata hukum. Mengurus sertifikat tanah memang bisa jadi hal yang panjang. Tetapi, jika Anda tidak segera mengurus sertifikat tanah, Anda dapat mendapatkan masalah yang bisa jadi lebih melelahkan daripada mengurus sertifikat sejak awal. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Membuat Sumur Resapan